Layanan
Permohonan Ijin Kunjungan Tahanan
secara online
Syarat dan Ketentuan
Sesuai Peraturan Pemerintah No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab undang-undang Hukum acara Pidana (KUHP) Pasal 20 ayat 1, Izin kunjungan bagi penasehat hukum, keluarga dan pihak lain, diberikan oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis atas tahanan itu sesuai dengan tingkat pemeriksaannya.
Pada tahap Penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan, sehingga setiap kunjungan terhadap tahanan dalam proses penuntutan, wajib mendapatkan ijin dari Kejaksaan.
Proses permohonan ijin kunjungan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ini, dengan ketentutan sbb:
- Permohonan ijin dilakukan minimal 3 hari sebelum hari kunjungan.
- Kunjungan hanya dapat dilakukan selama hari kerja Senin-Jumat
- Setiap permohonan yang masuk akan mendapatkan Nomor Registrasi. Catat Nomor registrasi tersebut, dan gunakan untuk mengecek apakah permohonan tersebut telah disetujui.
- Dengan memasukkan Nomor Registrasi, gunakan fitur Lacak Permohonan ijin di bagian atas halaman ini, untuk mendapatkan informasi tentang status permohonan ijin kunjungan
- Jika permohonan disetujui, download Surat Ijin Kunjungan (T-10) dan tunjukkan kepada pegawai Lapas pada saat melakukan kunjungan